Showing posts with label Demokrasi. Show all posts
Showing posts with label Demokrasi. Show all posts

Saturday, April 6, 2013

Pancasila Bukan Pluralisme

Al Quran  diturunkan bukan untuk mengistimewakan satu golongan tertentu, pun demikian pancasila yang notabenenya adalah merupakan turunan dari Al Quran.

Nilai historis penerimaan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan bukti kekuatan Pancasila mempersatukan berbagai entitas Indonesia sebagaimana hal ini juga dijelaskan didalam Al Quran. Dengan demikian, Pancasila benar-benar berangkat dari realitas masyarakat Indonesia. Semangat keberagaman yang terdapat dalam Pancasila merupakan keniscayaan Indonesia. Aneka bahasa, suku, dan agama harus dimaknai sebagai anugerah Tuhan untuk Indonesia.

Pancasila bukanlah merupakan pluralisme karena apa yang terkandung didalamnya adalah merupakan ayat - ayat al quran dan hal ini penting dalam menjaga keseimbangan dan kesetaraan serta kebebasan dalam beragama dan memilih jalan hidup. Pancasila tidak menghendaki adanya dikotomi mayoritas dan minoritas. Di hadapan negara, seluruh elemen masyarakat adalah sama. Semua pihak berhak hidup dan menjalankan aktivitas sesuai norma agama dan budaya masing-masing.

Tiga Dasar Keberagaman

Meletakkan dasar keberagaman dalam lima aspek pokok dan menjadi nilai universal perjuangan Pancasila. yang kelima hal tersebut adalah ketuhanan, kemanusian , persatuan , keadilan, dan musyawarah. kebebasan merupakan prasyarat yang harus dipegang oleh masing - masing umat. dan sebagai hamba Allah Subhanahu Wata'ala yang mendambakan terciptanya komunitas merdeka dalam masyarakat religius Indonesia yang heterogen, tentu ini adalah sebuah keharusan yang diperjuangkan. 

Dalam komunitas merdeka, entitas kemajemukan bukan hanya dilindungi dari kekuatan eksternal, melainkan juga diberi kesempatan mengekspresikan identitasnya di ruang publik. Dalam bidang keagamaan, sebagai orang yang beriman juga meyakini bahwa Al Quran sebagai induk Pancasila menjamin kebebasan beragama. Bukan hanya sebatas memeluk agama, melainkan juga mencakup peran etika kemasyarakatan agama di ruang publik.

Dalam hal ini, bagi mereka yagn berpandangan Islam sebagai agama mayoritas Pancasila dapat dijadikan sebagai etika kemasyarakatan, tetapi tidak boleh dijadikan sistem nilai dominan. Fungsi Islam, sama seperti agama lain yakni menjadi sistem pelengkap bagi komunitas sosio-kultural.

Toleransi bukan lagi sekadar menerima keberagaman, melainkan bagaimana supaya keberagaman membawa manfaat. Konsep multikultural akhirnya menjadi produktif, bukan hanya sebatas saling menerima, melainkan memberikan kontribusi positif dengan upaya mencari titik kelebihan masing-masing dan bukannya mencari kelemahan serta kekurangan masing - masing.

Thursday, April 4, 2013

Rakyat Dipimpin Oleh Perwakilan

"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan"

"Orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka"

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya" 

Dua ayat diatas adalah beberapa diantara sekian banyak ayat ayat Al Quran yang menganjurkan kepada setiap orang yang beriman kepada Allah Subhanahu Wata'ala untuk melaksanakan segala sesuatu kepentingan didalam hal keduniawian berdasarkan musyawarah yang hendaknya kemudian diputuskan dengan adil dan bijaksana.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan guna kepentingan negara dan masyarakat dengan disertai itikad baik dan rasa tanggung jawab dan tidak memaksakan kehendak demi untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan adalah pokok dari butir butir pancasila terutama sila ke empat.

Kesemuanya pada dasarnya adalah merupakan intisari dari ayat - ayat Al Quran dimana untuk hal hal yang menyangkut musyawarah dan kebijaksaan dalam mengambil keputusan dapat kita lihat pada surah Asy Syuraa yang mana arti dari nama surah tersebut adalah Musyawarah. 

Menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan demi untuk kepentingan bersama tanpa memaksakan kehendak adalah juga merupakan intisari dari ayat Al Quran itu sendiri yang tersebar didalam Surah Al Maidah , Al Ahzab , Al A'raaf dan berbagai surah lainnya dalam Al Quran.

Pancasila adalah merupakan undang - undang Dasar Negara Indonesia yang tidak sedikitpun menyimpang dari kebenaran, Permasalahan adalah bukan dari Ilmu dan atau Pedoman yang ada melainkan dari mereka yang menjalankan pedoman itu sendiri. 

Ilmu Tidak Bersalah karena itu janganlah menuntut ilmu, yang kurang baik atau kurang benar bukan berarti tidak benar adalah mereka yang menjalankan ilmu tersebut.

Wallahu A'lam


Musyawarah Online

Saat ini juga mulai berkembang musyawarah online yang pada dasarnya sama dengan musyawarah tatap muka atau langsung. Tetapi banyak anggapan bahwa komunikasi sendiri akan berjalan dengan lancar jika ada komunikasi secara nonverbal. Komunikasi akan terasa lebih lengkap. Namun tetap ada pendapat yang berkebalikan yang mengatakan bahwa musyawarah secara online membantu kita yang masuk kedalam kelompok minoritas untuk ikut berpendapat dan pendapat yang dituangkan akan lebih lengkap karena dapat dilakukan proses pengeditan terlebih dahulu. Baik musyawarah online ataupun musyawarah langsung keduanya memiliki kekuatan serta kelemahannya masing-masing.

Musyawarah online dan musyawarah langsung memiliki proposisi yang hampir sama tetapi musyawarah langsung berada sedikit di atas daripada musyawarah online. Pengetahuan yang didapat juga lebih banyak saat mereka melakukan musyawarah. Baik online maupun tatap muka akan membuka kesempatan peserta untuk dapat berpartisipasi dalam politik. Di saat kita berdiskusi dengan orang lain pasti kita memiliki gaya sendiri dalam mengungkapkan apa yang sedang kita bicarakan maka orang lain dapat melihat gestur tubuh kita yang menunjukkan diri kita itu sebenarnya sedang bersungguh-sungguh atau tidak. 

Hal ini yang tidak dapat ditemui dalam diskusi tatap muka. Namun adanya kelompok minoritas yang tidak didengar oleh anggota diskusi juga dapat membuat diskusi tidak berjalan semestinya, yang bersuara kecil dianggap sebagai suara sumbang dan tidak perlu untuk dikritisi. Hal seperti ini mengundang keprihatinan karena pada dasarnya semua memiliki hak yang sama dan tidak boleh terjadi perbedaan perlakuan. Biaya yang dikeluarkan untuk diskusi online dapat dikatakan murah bahkan gratis asalkan memiliki akses internet yang lancar. Waktu juga tidak terbuang sia-sia sehingga diskusi yang dijalani dapat berjalan intensif.

Karena bertemu secara langsung maka dapat saja terjadi ketidaksetujuan dan berakhir pada emosi yang meledak sehingga dapat pula terjadi permusuhan satu sama lain. Kata-kata yang digunakan harus benar-benar dijaga supaya tidak menyinggung satu dengan yang lainnya. Pemerataan pembangunan daerah juga menjadi masalah penting. Jangankan internet, di daerah kecil saja masih banyak yang belum dapat menikmati listrik. Hal seperti ini sebaiknya menjadi fokus utama pemerintah supaya jangan hanya yang kuat saja yang akan semakin kuat sedang yang lemah akan semakin lemah.

Musyawarah dalam dunia politik

Pengambilan keputusan politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan dikatakan selanjutnya bahwa keputusan yang dimaksud adalah keputusan mengenai tindakan umum atau nilai-nilai (public goods) yaitu mengenai apa yang dilakukan dan siapa mendapat apa. Dari pengertian ini sudah jelas bahwa kita memang memiliki hak sendiri dalam menyalurkan aspirasi kita. Tidak ada yang dapat melarang kita untuk berpendapat.

Ilmu politik menurut W.A Robson, dalam The University Teaching of Social Sciences mengatakan bahwa {{Cquote|Ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. 

Fokus perhatiannya tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu. 

Ilmu politik juga berkaitan dengan masalah kekuasaan, kepemimpinan seseorang yang memiliki pengaruh terhadap jalannya kehidupan politik di sebuah negara. Bagaimana pemimpin itu memimpin akan mempengaruhi bagaimana masyarakatnya bertindak dan berlaku.

Tidak semua orang akan dengan mudahnya memberikan pendapatnya, bersuara juga merupakan hal vital yang tidak semua orang dapat lakukan. Ketidakpercayaan terhadap diri sendiri merupakan hal yang sering dijumpai oleh kita sebagai manusia, kita juga takut salah dalam berpendapat, takut nantinya akan ada pembicaraan di belakang kita dan membuat diri kita menjadi tidak nyaman di tengah-tengah kelompok. 

Karena itu kebanyakan dari kita memilih opsi diam saja yang disinyalir bahwa diam adalah mencari keamanan tanpa melakukan apa-apa tetapi hal negatifnya adalah masalah dapat saja tidak terpecahkan secara baik karena masih ada yang belum menyalurkan aspirasinya. Partisi politik sendiri dari buku dasar-dasar ilmu politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksudkan untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi dapat bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif.

Musyawarah Dalam Keseharian

Musyawarah sering juga kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh kecil di saat kita ingin makan bersama teman-teman kita pasti bermusyawarah untuk menentukan makanan apa dan di mana akan makan. Sering juga kita melakukan voting untuk memilih yang paling banyak dipilih untuk menentukan tempat dan makanan apa yang akan dimakan bersama-sama. Hal-hal kecil seperti ini secara tidak sadar kita lakukan dan sering kita jumpai dalam setiap sisi kehidupan kita.

Jika kita melihat kemajuan teknologi serta musyawarah yang juga sering kita lakukan keduanya memiliki kesamaan yaitu di dalamnnya terdapat proses berkomunikasi. Musyawarah sendiri lebih dikenal dekat dengan dunia politik dan di zaman sekarang masih diragukan bagaimana minat para pecinta politik sendiri dari bangsa Indonesia. Hal ini dapat dikarenakan politik merupakan hal rumit yang tidak dapat ditangani semudah membalikkan telapak tangan. 

Musyawarah sendiri memiliki tujuan agar suatu masalah dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain serta mengambil jalan yang adil. Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, urusan diterima atau ditolak itu merupakan urusan belakangan, asalkan keputusan dari musyawarah dapat mencapai mufakat yang artinya memiliki persetujuan dan nilai yang kuat. Seperti pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dalam pasal yang sama, kontitusi negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyebarluaskan dan memperoleh informasi serta berkomunikasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.” Maka sebagai warga negara yang memiliki hak, gunakanlah hak yang kita miliki tersebut dengan benar.

Musyawarah Mufakat

Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi.Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan votting, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.

Musyawarah dan komunikasi

Komunikasi adalah proses suatu ide yang dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Raymond S. Ross menjelaskan bahwa komunikasi merupakan proses menyortir, memilih dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator.

Bermusyawarah berati berhubungan dengan orang lain dan ada pesan di dalamnya, maka kedua hal ini saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi membantu proses berjalannya suatu musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk memberikan umpan balik gituee. Selain itu terdapat gangguan yang dapat mengancam jalannya informasi.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi  dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :
  1. Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  2. Adanya pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya peran-peran kelompok kepentingan
  4. Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  5. Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  6. Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

    Ikut menyukseskan Pemilu
    Ikut menyukseskan pembangunan
    Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

    Menjamin tetap tegaknya negara RI
    Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
    Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
    Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
    Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

    Presiden adalah mandataris MPR,
    Presiden bertanggung jawab kepada MPR.