Showing posts with label Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pancasila. Show all posts

Thursday, April 4, 2013

Rakyat Dipimpin Oleh Perwakilan

"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan"

"Orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka"

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya" 

Dua ayat diatas adalah beberapa diantara sekian banyak ayat ayat Al Quran yang menganjurkan kepada setiap orang yang beriman kepada Allah Subhanahu Wata'ala untuk melaksanakan segala sesuatu kepentingan didalam hal keduniawian berdasarkan musyawarah yang hendaknya kemudian diputuskan dengan adil dan bijaksana.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan guna kepentingan negara dan masyarakat dengan disertai itikad baik dan rasa tanggung jawab dan tidak memaksakan kehendak demi untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan adalah pokok dari butir butir pancasila terutama sila ke empat.

Kesemuanya pada dasarnya adalah merupakan intisari dari ayat - ayat Al Quran dimana untuk hal hal yang menyangkut musyawarah dan kebijaksaan dalam mengambil keputusan dapat kita lihat pada surah Asy Syuraa yang mana arti dari nama surah tersebut adalah Musyawarah. 

Menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan demi untuk kepentingan bersama tanpa memaksakan kehendak adalah juga merupakan intisari dari ayat Al Quran itu sendiri yang tersebar didalam Surah Al Maidah , Al Ahzab , Al A'raaf dan berbagai surah lainnya dalam Al Quran.

Pancasila adalah merupakan undang - undang Dasar Negara Indonesia yang tidak sedikitpun menyimpang dari kebenaran, Permasalahan adalah bukan dari Ilmu dan atau Pedoman yang ada melainkan dari mereka yang menjalankan pedoman itu sendiri. 

Ilmu Tidak Bersalah karena itu janganlah menuntut ilmu, yang kurang baik atau kurang benar bukan berarti tidak benar adalah mereka yang menjalankan ilmu tersebut.

Wallahu A'lam


Persatuan Indonesia

Sila Ketiga dalam pancasila menempatkan kesatuan dan persatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.

Pada mulanya sebagaimana dijelaskan didalam Al Quran bahwa kita manusia adalah umat yang satu dalam agama dan satu dalam hubungan keluarga, akan tetapi setelah manusia berkembang biak dan memiliki kepentingan yang berlainan, timbullah berbagai kepercayaan yang menimbulkan perpecahan.

Perbedaan kepentingan dan keinginan adalah awal dari segala permasalahan yang ada , termasuk beberapa sengketa dan atau kerusuhan serta perpecahan baik didalam diri umat islam maupun diluar islam.

Perintah untuk berdamai dan bersatuan sejatinya telah banyak diuraikan didalam Al Quran terlebih terhadap mereka yang ada upaya damai dan atau perjanjian damai dengan umat islam, maka tidaklah diwajibkan kepada kita untuk memerangi mereka bahkan ketika ada yang melanggar perjanjian damai itu maka merekalah yang harus diperangi.

Dalam Surah Al Hujurat dijelaskan secara lebih detail bahwasanya sesungguhnya orang orang yang beriman itu bersaudara, dan manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu Wata'ala berbangsa dan bersuku - suku supaya saling mengenal. hal ini sejatinya telah termaktub didalam Sila Ketiga pancasila dan butir ke 1 - 5.

Namun kemudian disatu sisi ada hal - hal lain yang semestinya diatur didalam sebuah negara yang notabenenya memiliki keanekaragaman budaya dan juga agama karena semestinya ada batas - batas tertentu / syariat tertentu yang mengatur tiap - tiap umat beragama agar tidak terjadi sesuatu yang dapat mencelakakan mereka.

Wallahu A'lam

Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Pancasila terdiri dari lima sendi utama yang tersusun rapi dan teruraikan dengan jelas makna dari kelima sila didalam butir butirnya. manusia pada dasarnya adalah sama dan memang berasal dari diri yang sama (baca: satu) mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat universal yang berkembang karena dikembangbiakkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala, dengan warna kulit , bahasa dan suku yang berbeda. oleh karenanya setiap perbedaan yang kemudian tampak dihadapan kita janganlah kemudian dijadikan suatu alasan untuk saling sikut , berseteru , berdebat , dan atau berselisih pendapat.

Dari beberapa butir isi dari sila ke 2 Pancasila kita dapat merasakan adanya degradasi (kemunduran) prilaku masyarakat Indonesia. Memang hal ini adalah wajar ketika seseorang bersinggungan dengan sikap, watak, perilaku, adat , budaya yang berbeda , namun hendaknyalah ada kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani pada setiap insan manusia yang telah sadar akan kekuasaan Ilahi.

Sebagai seorang manusia yang memiliki sifat Pri-kemanusiaan yakni makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki potensi, pikir, rasa, karsa dan cipta hendaknya potensi ini membawa setiap manusia untuk mempunyai, menempati serta memiliki kedudukan dan martabat yang tinggi dalam hal kemanusiaan dengan kemudian mengambil suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran / norma-norma yang obyektif, dan tidak subyektif, sehingga tidak sewenang-wenang.

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya.  Potensi kemanusiaan dimiliki oleh semua manusia di dunia, tanpa memandang ras, keturunan dan warna kulit, serta bersifat universal bersumber pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaanNya.

Satu diantara sekian banyak perintah Allah Subhanahu Wata'ala terhadap hamba Nya adalah bersikap adil dan beradab sebagaimana dijelaskan dalam Surah al maidah ayat 8 :

"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil-lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan"

Secara jelas dikatakan pada ayat diatas yang kurang lebih mengandung perintah bagi setiap orang yang beriman untuk berlaku Adil kepada setiap orang bahkan terhadap kaum dan atau golongan diluar kita yang  bermusuhan dengan kita. 

Ayat - ayat suci Al Quran yang terkandung dalam "Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab" akan lebih jelas dan detail lagi jika kita mau memperhatikan dan mengkaji serta mencari sumbernya didalam Al Quran terlebih dengan memperhatikan setiap butir - butir didalamnya. yang Insya Allah akan ada catatan selanjutnya.

Wallahu A'lam

Musyawarah Mufakat

Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi.Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan votting, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.

Musyawarah dan komunikasi

Komunikasi adalah proses suatu ide yang dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Raymond S. Ross menjelaskan bahwa komunikasi merupakan proses menyortir, memilih dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator.

Bermusyawarah berati berhubungan dengan orang lain dan ada pesan di dalamnya, maka kedua hal ini saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi membantu proses berjalannya suatu musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk memberikan umpan balik gituee. Selain itu terdapat gangguan yang dapat mengancam jalannya informasi.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Tujuh Sendi Pokok Pancasila

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu :

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu :

    Menetapkan UUD;
    Menetapkan GBHN; dan
    Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu :

    Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
    Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
    Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
    Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
    Mengubah undang-undang.

4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi :

    Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
    Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
    Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
    Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
    Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6 Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7 Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi  dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :
  1. Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  2. Adanya pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya peran-peran kelompok kepentingan
  4. Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  5. Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  6. Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

    Ikut menyukseskan Pemilu
    Ikut menyukseskan pembangunan
    Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

    Menjamin tetap tegaknya negara RI
    Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
    Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
    Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
    Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

    Presiden adalah mandataris MPR,
    Presiden bertanggung jawab kepada MPR. 

Pancasila Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara berperan untuk memberikan suatu aturan yang mengatur terjalinnya penyelenggaraan negara. Perihal tersebut bisa di uraikan bahwa pancasila untuk dijadikan basis negara yang bermakna, Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara, Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara dan Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Pancasila untuk dijadikan ideologi pancasila nasional dari negara kesatuan republik indonesia ideologi bisa diartikan untuk ajaran, doktrin, atau pengetahuan yang kebenarannya, disusun dengan sistematis, serta diberi panduan pelaksanaanya saat menanggapi serta merampungkan problem yang ada didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Dengan harfiah, ideologi bermakna pengetahuan perihal ide atau dambaan.

Garuda Pancasila

Istilah ideologi datang dari kata idea yang bermakna ide, rencana, pengertian dasar, dambaan. Serta logos yang bermakna pengetahuan didalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artiannya dengan dambaan. Dambaan yang disebut berbentuk terus yang perlu dicapai, hingga dambaan itu sekalian adalah dasar, pandangan atau memahami. Ideologi merupakan seperangkat ide, inspirasi, dambaan, dari sesuatu masyarakat perihal kebaikan berbarengan yang dirumuskan didalam wujud tujuan yang perlu dicapai serta langkah yang dipakai untuk meraih tujuan itu.

    Manfaat Ideologi Dalam Suatu Negara
  1. Susunan kognitif, adalah total pengetahuan yang bisa menjadi landasan untuk mengerti serta menafsirkan dunia serta kejadian-kejadian di alam.
  2. Tujuan dasar membuka wawasan yang berikan arti dan tunjukkan tujuan didalam kehidupan manusia.
  3. Norma-norma sebagai dasar pegangan untuk seseorang untuk mengambil langkah serta bertindak.
  4. Bekal serta jalur untuk seseorang untuk mendapatkan identitasnya, kemampuan yang dapat menyemangati serta mendorong seseorang untuk menggerakkan aktivitas serta meraih tujuan.
  5. Pendidikan untuk seseorang atau masyarakat untuk mengerti, menghayati dan membuat perilakunya cocok dengan tujuan serta norma-norma yang terdapat didalamnya.
Didalam makna luas, ideologi dipergunakan untuk semua grup dambaan, nila-nilai basic, serta keyakinan-keyakinan yang akan dijunjung tinggi untuk dijadikan dasar normatif. Didalam makna sempit ideologi merupakan gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh perihal arti hidup serta nilai-nilai yang akan memilih dengan mutlak bagaimana manusia mesti hidup dengan bertindak.

Dengan singkat bisa disimpuklan bahwa pancasila sebagai dasar negara nasional berperan untuk jadikan tujuan atau dambaan dari bangsa indonesia dan untuk jadikan fasilitas pemersatu bangsa. Arti ideologi pancasila yakni untuk jadikan total pandangan, dambaan, kepercayaan serta nilai bangsa indonesia yang dengan normatif butuh diwujudkan didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.

Sejarah Perumusan Pancasila

Sejarah perumusan  Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.

Organisasi yang beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang) ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.

Dalam pidato singkatnya hari pertama, Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Soepomo pada hari kedua juga mengusulkan 5 asas, yaitu persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan sosial. Pada hari ketiga, Soekarno mengusulkan juga 5 asas. Kelima asas itu, kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut :

Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. 

Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Wednesday, April 3, 2013

Butir-butir Pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA

A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. 

Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. 

Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Pancasila Adalah Ideologi

Pancasila adalah ideologi dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Nama pancasila ini terdiri atas dua suku kata yang berasal dari bahasa Sanskerta yakni pañca yang kurang lebih berarti lima serta śīla yang bermakna prinsip dan atau asas. Pancasila adalah merupakan suatu rumusan baku dan sekaligus pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima pilar utama sebagai sendi penyusun Pancasila secara berurutan adalah 
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
  3. Persatuan Indonesia, 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, 
Yang mana kesemuanya tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
  1. Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  3. Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)