Showing posts with label Nilai Nilai Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Nilai Nilai Pancasila. Show all posts

Saturday, April 6, 2013

Sila 1 Butir Ke 2 Pancasila

"Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup"

"Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. Mereka mengatakan: "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun dengan yang lain dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat." Mereka berdoa: "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali." Al Baqarah : 258

=== Ali Imran , Al Maa'idah dan ayat - ayat yang lain ===


Dalam surah Al Baqarah ayat 258 diatas dijelaskan bahwasanya utusan Allah (rasulullah) Telah beriman kepada Kitab Al Quran dan kitab kitab serta rasul yang lain. Hal ini tidaklah bertentangan dengan apa yang diungkapkan oleh pancasila dan butirnya sebagaimana tertulis didalam sila ke satu dan butir ke dua.

Hormat menghormati dengan tidak membedakan seorangpun diantara para utusan Allah Subhanahu Wata'ala, dan demikian pula orang - orang yang beriman (para pemeluk agama dan penganutnya) masing - masing bebas untuk menjalankan ibadah serta menjalankan syariat yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala kepada para utusan Nya serta tidak saling mengganggu agar supaya terbina kerukunan hidup.

Dalam hal ibadah dan atau penyembahan semestinya tiap - tiap umat beragama saling menghormati dengan tidak saling mengganggu, karena masing - masing dari mereka memiliki syariat yang berbeda dan mereka memiliki kebebasan untuk menjalankan syariat itu, adapun dalam hal duniawi hendaknyalah kita bermusyawarah dengan mencari jalan yang terbaik pabila ada perselisihan agar supaya tidak menjadi sengketa dan atau perselisihan dan pertikaian yang berkepanjangan. 

Kerukunan hidup harus tetap dijaga janganlah karena hal - hal duniawi yang sepele dan tidak berguna menjadikan kita saling sikut , saling dorong , bertikai apalagi saling bunuh. 

Serahkanlah semua kepada Allah Subhanahu Wata'ala karena Dialah yang lebih mengetahui akan keadaan hamba - hamba Nya. 

Wallahu A'lam

Pancasila Bukan Pluralisme

Al Quran  diturunkan bukan untuk mengistimewakan satu golongan tertentu, pun demikian pancasila yang notabenenya adalah merupakan turunan dari Al Quran.

Nilai historis penerimaan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan bukti kekuatan Pancasila mempersatukan berbagai entitas Indonesia sebagaimana hal ini juga dijelaskan didalam Al Quran. Dengan demikian, Pancasila benar-benar berangkat dari realitas masyarakat Indonesia. Semangat keberagaman yang terdapat dalam Pancasila merupakan keniscayaan Indonesia. Aneka bahasa, suku, dan agama harus dimaknai sebagai anugerah Tuhan untuk Indonesia.

Pancasila bukanlah merupakan pluralisme karena apa yang terkandung didalamnya adalah merupakan ayat - ayat al quran dan hal ini penting dalam menjaga keseimbangan dan kesetaraan serta kebebasan dalam beragama dan memilih jalan hidup. Pancasila tidak menghendaki adanya dikotomi mayoritas dan minoritas. Di hadapan negara, seluruh elemen masyarakat adalah sama. Semua pihak berhak hidup dan menjalankan aktivitas sesuai norma agama dan budaya masing-masing.

Tiga Dasar Keberagaman

Meletakkan dasar keberagaman dalam lima aspek pokok dan menjadi nilai universal perjuangan Pancasila. yang kelima hal tersebut adalah ketuhanan, kemanusian , persatuan , keadilan, dan musyawarah. kebebasan merupakan prasyarat yang harus dipegang oleh masing - masing umat. dan sebagai hamba Allah Subhanahu Wata'ala yang mendambakan terciptanya komunitas merdeka dalam masyarakat religius Indonesia yang heterogen, tentu ini adalah sebuah keharusan yang diperjuangkan. 

Dalam komunitas merdeka, entitas kemajemukan bukan hanya dilindungi dari kekuatan eksternal, melainkan juga diberi kesempatan mengekspresikan identitasnya di ruang publik. Dalam bidang keagamaan, sebagai orang yang beriman juga meyakini bahwa Al Quran sebagai induk Pancasila menjamin kebebasan beragama. Bukan hanya sebatas memeluk agama, melainkan juga mencakup peran etika kemasyarakatan agama di ruang publik.

Dalam hal ini, bagi mereka yagn berpandangan Islam sebagai agama mayoritas Pancasila dapat dijadikan sebagai etika kemasyarakatan, tetapi tidak boleh dijadikan sistem nilai dominan. Fungsi Islam, sama seperti agama lain yakni menjadi sistem pelengkap bagi komunitas sosio-kultural.

Toleransi bukan lagi sekadar menerima keberagaman, melainkan bagaimana supaya keberagaman membawa manfaat. Konsep multikultural akhirnya menjadi produktif, bukan hanya sebatas saling menerima, melainkan memberikan kontribusi positif dengan upaya mencari titik kelebihan masing-masing dan bukannya mencari kelemahan serta kekurangan masing - masing.

Thursday, April 4, 2013

Tujuh Sendi Pokok Pancasila

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu :

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.

Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu :

    Menetapkan UUD;
    Menetapkan GBHN; dan
    Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu :

    Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
    Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
    Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
    Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
    Mengubah undang-undang.

4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi :

    Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
    Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
    Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
    Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
    Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6 Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7 Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Wednesday, April 3, 2013

Butir-butir Pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA

A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.