Makna pancasila sebagai dasar negara
Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi
bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat
pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9
juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang
telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula
oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di
Indonesia.
Pancasila merupakan intelligent choice
kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap
toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “bhineka tunggal ika”.
Penetapan
pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara
Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus
tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh
perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan
pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan
penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.
Perlndungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan
kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal.
“Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang salng mengikat dan
menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila
lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila
pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang
tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam
kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan
eksistensinya sebaga dasar negara.
0 comments:
Post a Comment